Indeks

Tindak Lanjuti Terkait Regulasi dan Sanksi Oknum ASN Menikah Siri Tanpa Izin Atasan

  • Bagikan

Basminew.my.id | Tulang bawang, 3 Februari 2025 –Menindaklajuti salah satu oknum ASN Suwandi, S.E yang bertugas di Diskominfo kab.tulang bawang pihak tim seghyo news showan ke kantor BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) untuk menelusuri terkait dugaan salah satu oknum ASN yang melakukan pernikahan siri tanpa izin dari atasan nya dan Suwandi juga melakukan penggelapan dana taspen yang diduga dari suami desiana yang sudah meninggal dan baru di ketahui oleh pihak kantor POS menggala maka di tahun 2024 Suwandi dan desiana baru melaporkan ke PT Taspen persero.

 

Menurut keterangan saudara Heri pada saat dia menjabat sebagai lurah menggala kota tahun 2024 yang lalu Suwandi menemui saya dia meminta untuk tanda tangan surat keterangan sudah menikah setelah itu saya tanya dengan Suwandi untuk apa surat itu karena Suwandi bukan warga saya maka saya tanya lagi dengan Suwandi dia menjelaskan untuk mengurus Taspen punya Almarhum suami nya desiana ungkap Suwandi

 

dalam kunjungan tersebut para awak media mempertanyakan tentang sanksi ASN yang menikah siri tanpa izin dari atasan dan melakukan penggelapan dana PT TASPEN PERSERO

 

“Menurut keterangan Kepala BKPP Andi Supriadi,S.E.,M.H. mengatakan bahwa terkait masalah pernikahan siri oknum ASN tanpa izin atasan itu kembali ke atasan nya kadis Kominfo karena BKPP tidak punya wewenang sepenuh nya untuk memberikan sanksi apabila oknum ASN terlibat pelanggaran, terang pak kepala badan Andi Supriadi,S.E.M.H, karena kami hanya memfasilitasi sesuai dengan peraturan pemerintah dan kami hanya memproses ketika ada LHP dari inspektorat dalam pembahasan tersebut di hadiri oleh Kabid BKPP dan Kadis Kominfo.”

 

Lanjut dalam pembahasan terkait oknum ASN yang menikah siri tanpa izin dari atasan kadis Kominfo Nanan wisnaga,S.os.,M.M. beliau mengatakan bahwa akan di croschek dahulu kepada yang bersangkutan di karena kan masih dalam proses pengecekan karena masih dalam dugaan apabila terbukti akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku terang nanan.

 

Pernikahan siri yang dilakukan oleh ASN tanpa persetujuan resmi atau pemberitahuan kepada atasan dinilai melanggar ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan dan etika ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan untuk menjaga citra diri serta kehidupan pribadi yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan etika kepegawaian.

 

Kepala BKPP (Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan) bang Andi Supriadi,S.E.M.H. menjelaskan tentang ASN yang diduga melanggar peraturan pemerintah terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa opsi sanksi yang dapat diberikan meliputi peringatan, pemotongan tunjangan, hingga pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (Jp)

  • Bagikan
Exit mobile version