Basminew.my.id | Tulang Bawang Barat, 1 Juni 2025 – Persoalan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Lapak karet Kopi Pahit yang belakangan menjadi sorotan media, diduga beroperasi tanpa memenuhi standar pengelolaan limbah yang layak, meskipun telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Fakta di lapangan menunjukkan kolam penampungan limbah cair milik lapak tersebut belum dilapisi lantai semen dan dindingnya masih berupa tanah—kondisi yang berpotensi mencemari sumber air tanah warga dalam jangka panjang.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) TUBABA, Junaidi Farhan, mendesak agar semua pihak terkait—DLH, pelaku usaha, dan masyarakat—segera duduk bersama mencari solusi. Ia menekankan pentingnya transparansi, keterlibatan warga, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
> “Ini bukan sekadar soal bisnis, ini soal keberlangsungan lingkungan dan keselamatan warga. Dinas lingkungan hidup harus hadir sebagai pengawal, bukan sekadar pemberi rekomendasi. Libatkan masyarakat terdampak, jangan abaikan hak-hak mereka untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” tegas Farhan.
Farhan juga mengingatkan bahwa pembangunan di Tubaba harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dijadikan tameng untuk meraup keuntungan pribadi oleh segelintir oknum.
> “Kita semua tentu mendukung pembangunan. Tapi membangun bukan berarti boleh melanggar aturan atau menutup mata terhadap dampak lingkungan. Jangan sampai nama pembangunan Tubaba dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi, sementara masyarakat menanggung risikonya,” ujarnya tajam.
Isu limbah lapak karet ini dinilai bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani serius. Potensi pencemaran air tanah, krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas, hingga konflik horizontal antarmasyarakat bisa muncul kapan saja.
> “LPM akan terus mengawal persoalan ini. Kami mendorong audit lingkungan segera dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” tutup Farhan.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain bahwa regulasi bukan formalitas, dan keberpihakan pada masyarakat harus nyata, bukan slogan belaka. Ujar nya(pedia HT)
